| Statement “TOLAK HUTANG (ADB, IDB, JBIC, IWB, dll), BERIKAH HAK-HAK DASAR RAKYAT DAN BANGUN KEMADIRIAN BANGSA” |
|
| Written by Linda Sudiono |
|
There are no translations available. “TOLAK HUTANG (ADB, IDB, JBIC, IWB, dll), BERIKAH HAK-HAK DASAR RAKYAT DAN BANGUN KEMADIRIAN BANGSA” Kondisi riil saat ini dimana terjadi sentralisasi kekayaan ditangan segelintir orang dan menyebabkan mayoritas lainnya berdaya beli rendah kembali membuktikan kegagalan dari sistem kapitalisme. Disatu sisi, para kapitalis membutuhkan daya beli masyarakat agar distribusi produksi komoditinya dapat berjalan, namun disisi lain telah membunuh daya beli itu sendiri dengan memangkas ongkos produksi serendah mungkin (mengupah buruh rendah, eksploitasi alam tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan,dll) demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam kondisi sedemikian ini maka sektor produksi riil (misalnya dalam bentuk industri manufaktur) dirasakan tidak lagi dapat menjadi ladang penghasil keuntungan bagi para kapitalis sehingga dengan segala daya upaya para kapitalis mencari ladang investasi baru yaitu dengan menanamkan modalnya disektor finansial (dalam bentuk saham, surat utang, dll) atau melakukan ekspansi modal keluar negeri (berupa utang) khususnya kepada negara berkembang seperti Indonesia yang mempunyai sumber daya alam melimpahruah. Eksport modal dalam bentuk pemberian utang kepada negara dunia ketiga (yang mempunyai sumber daya berlimpah) untuk mendapatkan pasar investasi yang lebih luas sudah menjadi salah satu karakteristik dari sistem ekonomi kapitalisme. Dengan dalih membantu perekonomian negara miskin, lembaga keuangan internasional (sperti : ADB IDB, IMF, WTO, World bank, dll) memberikan pinjaman, berupa utang-utang luar negeri, dengan persyaratan tertentu untuk pembukaan pasar secara global (baca : Globalisasi). Dalam hal ini, peran negara dibutuhkan oleh para kapitalis untuk mengkonsolidasikan pasar. Oleh karena itu dibutuhkan suatu standarisasi khusus, salah satunya adalah standarisasi hukum (kepastian hukum) untuk menciptakan suasana yang kondusif untuk penetrasi modal asing. Sepuluh tahun terakhir, proyek-proyek utang dari ADB semakin banyak dijumpai di Indonesia, bahkan mulai merambah sampai kepelosok-pelosok desa di Indonesia, mulai dari proyek pembangunan jalan, pembangkit tenaga listrik, bendungan hingga proyek pemberdayaan masyarakat yang berdalih dengan partisipasi masyarakat dan untuk mensyejahterahkan rakyat. salah satu mega proyek pemerintah adalah proyek pembangunan Jaringan Jalan Lintas Selatan yang diajukan pemerintah Indonesia sejak Desember 2007 dengan no proyek 38479 dengan menggunakan sistem dana MFF (Multi-tranche Financial Facilities) sebesar USD 500 juta (atau sekitar Rp 500 milyar). telah disetujui untuk bantuan Teknis dari Japan Special Fund. Dengan dana USD1,3 juta. Berdasarkan informasi bahwa hasil dari tehnical asistensi berupa PPTA (Project Preparatory Tehnical Assistance) akan didiskusikan oleh pemerintah Indonesia dengan konsultan ADB dan selanjutnya di bahas pula dalam pertemuan tripartite pada bulan Juni 2009, yang dihadiri oleh pihak ADB, konsultan ADB, dan pemerintah Indonesia (Dirjen PU/Jalan TOL) dan kemudian melakukan sosialisasi di Kalimantan Barat (Pontianak) pada tanggal 13 Juli 2009, Kalimantan Timur (Tarakan) pada tanggal 22 Juli 2009, dan pada tanggal 27 Juli 2009 akan diadakan di Hotel Santika Yogyakarta. Proyek jalan tersebut selama ini tidak melalui mekanisme yang disepakati dengan salah satu pemberi hutang (terutama ADB) informasi proyek yang tidak diberikan ke rakyat terutama pada rakyat yang akan terkena dampak dari pemgangunan proyek jalan lintas selatan ini. Keterlibatan rakyat pada konsultasi public sangat minim sehingga banyak hak-hak yang tidak dibicarakan. Tentang keberlangsungan hidup kedepannya: lahan, perekonomian, pendidikan, dan perumahan yang lebih baik dari sebelumnya untuk mereka. Dan apabila proyek ini dilaksanakan maka akan berdampak buruk pada kehidupan rakyat dan mereka lah korban utama dari kebijakan hutang pemerintah ini. Belum lagi utang lama mampu dilunasi oleh pemerintah Indonesia, saat ini pemerintah kita kembali menambah jeratan utang dengan mengajukan pinjaman baru kapada ADB. Selama ini bisa kita rasakan bagaimana dukungan ADB kepada korporasi swasta dan mengarahkan pemerintah Indonesia mengikuti kebijakan pro pasar bebas (baca : neoliberalisme) yang sudah terbukti gagal mensejahterahkan rakyat Indonesia. Dengan persyaratan bunga yang tinggi sampai 7% karena Indonesia di anggap Negara yang mampu/kaya, hal ini menyebabkan pemerintah Indonesia harus mengorbankan hampir setengah dari APBN hanya untuk membayar cicilan bunga utang kepada lembaga keuangan tersebut. Akibatnya yang bisa dirasakan oleh masyarakat Indonesia adalah pemotongan subsidi pelayanan kesehatan, pendidikan, yang semakin menghancurkan tenaga produktif Indonesia. Oleh karena itu tidak ada jalan lain bagi kita saat ini kecuali membangun gerakan rakyat yang mandiri, yang tidak bergantung dan bekerjasama dengan elit-elit politik busuk yang tidak mempunyai kepentingan untuk mensejahterahkan rakyat Indonesia. Hanya dengan alat organisasi dan metode mobilisasi massa (misalnya melakukan pengorganisiran dikalangan grass root seperti buruh tani, buruh pabrik, buruh supermarket, buruh jasa dan buruh domestic, dan kaum miskin kota, serta kaum perempuan yang termarjinalkan) maka kita dapat meningkatkan kesadaran rakyat Indonesia dan mendorong sebanyak mungkin keterlibatan massa rakyat tertindas dalam perjuangan mencapai kemandirian bangsa karena hanya dengan gerakan rakyat mandirilah maka bangsa Indonesia dapat melepaskan diri dari dominasi sistem kapitalisme yang terbukti gagal mensejahterahkan rakyat Indonesia. Yang berutang adalah para elit politik busuk yang sampai saat ini masih setia menjadi perpanjangan tangan dari sistem neoliberalisme, sehingga rakyat menolak untuk membayarnya karena utang hanya dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk semakin memperkaya jajaran birokrasinya. Kalaupun harus berutang, maka utang harus dimanfaatkan untuk meningkatkan tenaga produktif masyarakat, memberikan jaminan pendidikan yang layak, menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, membangun industry nasional dibawah control rakyat dan menasionalisasi industri asing dibawah control rakyat, dll. Mengingat hal yang tersebut diatas, maka kami dari Pokja Anti Utang Yogyakarta menyerukan : Tolak utang (ADB, IDB, WB, JBIC, dll), berikan hak-hak rakyat dan bangun kemandirian bangsa:
POKJA ANTI HUTANG YOGYAKARTA (JNPM, LBH KAI, PPRM DIY, RIFKA ANNISA, SP KINASIH, FORUM LSM, IHAP, RTND, PKBI, YASANTI, WALHI, IDEA, AKSARA, MITRA WACANA, DEMA JUSTICIA, LSKP, LSIP, PSB,KARAK) Sekretariat : Sekretariat FORUM LSM DIY Jla. Harjono PA II/No.99 Tlp. 0274 – 513847, Hp. 0815.6865.329 – 0819.3172.5445 |


