Home Mobilization KPW STN PRM Sumut minta BPN kembalikan tanah rakyat
Bookmark and Share
Mobilization
KPW STN PRM Sumut minta BPN kembalikan tanah rakyat PDF
Written by Zely Ariane   
There are no translations available.

STN PRM

ALIAN NAFIAH; WASPADA ONLINE 13:33 WIB

MEDAN - Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional-Politik Rakyat Miskin Sumatera Utara (KPW STN PRM Sumut) berunjuk rasa ke kantor Badan Pertanahan Negara Sumut di Jalan Brigjen Katamso Medan, siang ini.

Mangiring P. Sinaga S.Sos, Ketua KPW STN PRM Sumut meminta pemerintah untuk melaksanakan UUPA No. 05 Tahun 1960, mengenai tanah untuk rakyat, secara murni dan konsekuen dan kembalikan tanah rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945.

"Sejak dilahirkannya UUPA sudah cukup menguntungkan masyarakat, namun pemerintah kembali mengeluarkan beberapa produk peraturan perundang-undangan yang merugikan masyarakat," jelas Mangiring.

Diterangkannya, misalnya Undang-undang SDA nomor 7 Tahun 2004, UU Perkebunan, UU ketenagalistrikan, Amandemen UU Tata Ruang, UU Ketenagakerjaan, privatisasi BUMN yang menyangkut hajat orang banyak, pencabutan subsidi pendidikan, Kepmen No.41 tahun 2004, SK Menhut 134, dan Perpres No. 36 tahun 2005.

"Hal ini menjadi pemikiran bagi kita semua bagi kita semua, sebaiknya UU yang merugikan rakyat harus dicabut," pinta Mangiring.
(amr/wol-mdn)